Social Icons

facebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Tuesday, 15 July 2014

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.05/2014, Gaji 13 Tahun 2014 dapat dibayarkan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2014, mengingat Gaji Bulan Juni 2014 dibayarkan dengan menggunakan gaji pokok tahun 2013, maka satuan kerja agar mengajukan kekurangan gaji akibat kenaikan gaji pokok terlebih dahulu sebelum mengajukan Gaji 13.
Pengajuan Gaji 13 PNS dan POLRI menggunakan update Aplikasi GPP/BPP tertanggal 15 Juli 2014


Update Aplikasi GPP/BPP 15 Juli 2014 dapat diunduh di sini

No comments:

Post a Comment

 
Blogger Templates