Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.05/2014, Gaji 13 Tahun 2014 dapat dibayarkan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2014, mengingat Gaji Bulan Juni 2014 dibayarkan dengan menggunakan gaji pokok tahun 2013, maka satuan kerja agar mengajukan kekurangan gaji akibat kenaikan gaji pokok terlebih dahulu sebelum mengajukan Gaji 13.
Pengajuan Gaji 13 PNS dan POLRI menggunakan update Aplikasi GPP/BPP tertanggal 15 Juli 2014
Update Aplikasi GPP/BPP 15 Juli 2014 dapat diunduh di sini
Tuesday, 15 July 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment