Bank/Pos Persepsi Mitra Kerja KPPN Curup
- Bank BRI Cabang Curup
- Kantor Pos Cabang Curup
- Bank Bengkulu Cabang Curup
- Bank Bengkulu Cabang Muara Aman
- Bank Bengkulu Cabang Kepahiang
Konfirmasi Surat Setoran
Konfirmasi telah dibukkan atau legalisir surat setoran (SSBP/SSPB) yang dibayarkan melalui bank/pos persepsi mitra KPPN Curup dapat dilakukan dengan :- Surat permintaan konfirmasi kepada KPPN Curup dilampiri surat setoran yang akan dilegalisir dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang menunjukkan kode NTPN,
- Datang langsung ke loket pelayanan Bank Giro Pos KPPN Curup dengan membawa fotocopy surat setoran yang akan dikonfirmasi dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang menunjukkan kode NTPN
- Surat Setoran tersebut agar di legalisir oleh KPA/PPK terlebih dahulu
PERBAIKAN KODE SSBP/SSPB
PERBAIKAN KODE SSBP/SSPB
Dasar Hukum : Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan No : SE-35/PB/2009
tgl 7 Okt 2009 tentang Tata Cara Perbaikan Data Penerimaan Negara Bukan
PajakPerbaikan data atas kesalahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui setoran Bank/Pos Persepsi dilakukan terhadap :
- Kesalahan kode setoran
- Kesalahan penyetoran penerimaan negara berupa penyetoan beberapa jenis setoran dan/atau beberapa satuan kerja penyetor, penggunaan satu kali bukti setor Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) atau Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dan disahkan dengan satu Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN)
- Kesalahan penyetoran tidak mengakibatkan uang keluar dari Rekening Kas Negara
- Surat Permohonan Transaksi Penerimaan Negara
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Daftar Rincian Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara
SE tersebut bisa diunduh disini.
SPM Pengembalian Penerimaan
PENGEMBALIAN PENERIMAAN
Permintaan Pengembalian oleh Bank/Pos Persepsi1. Hal-Hal yang menyebabkan Bank/Pos Persepsi mengajukan permintaan pengembalian :
- Terjadi kesalahan perekaman/penginputan surat setoran (SSP/SSPCP/SSBP/SSPB) misalnya : nominal SSP sebesar Rp. 10.000,- namun direkam oleh Bank/Pos Persepsi sebesar Rp. 100.000,-. Sehingga dalam hal ini Bank/Pos dapat mengajukan permintaan pengembalian ke KPPN selsisih nya sebesar Rp. 90.000,-.
- Terjadi Kelebihan pelimpahan ke Bank Tunggak/Bank Indonesia/Bank Operasional III PBB/BPHTB misalnya Bank Mandiri Cabang Gambir melaporkan penerimaan negara persepsi pada tanggal 25 Maret 2010 ke KPPN Jakarta I sebesar Rp. 15.000.000,- Namun pelimpahan ke Bank Indonesia sebesar Rp. 150.000.000.
- Fotokopi surat setoran (SSP/SSPCP/SSBP/SSPB) dan bukti penerimaan negara (BPN).
- Laporan Harian Penerimaan (Terdiri dari Rekapitulasi Penerimaan dan Pelimpahan, Rekap Nota Kredit, Nota Debet pelimpahan dan Daftar Nominatif Penerimaan)
- Rekening Koran (Rekening kas negara).
- Atas pengajuan permintaan tersebut setelah diadakan pemeriksaan pembukuan dan dinilai benar KPPN (Seksi Verifikasi dan akuntasi) menerbitkan Surat Keterangan Telah dibukukan (SKTB) dan Surat Persetujuan Pembayaran Pengembalian Pendapatan (SKP4) dan menyerahkan dokumen tersebut kepada seksi Bank/Giro Pos untuk diterbitkan SPM PP.
- SPM PP diajukan dengan melampirkan SKTB dan SKP4 dengan dasar pembayaran Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : Per-65/PB/2007, SKTB dan SKP4.
No comments:
Post a Comment