Social Icons

facebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Manajemen Satker & Kepatuhan Internal

LAYANAN PENGADUAN

Pengaduan di KPPN dikelola oleh Unit Kepatuhan Internal (UKI) KPPN UKI KPPN mengelola :
  1. Pengaduan yang diterima langsung oleh UKI KPPN
  2. Pengaduan yang dimuat media massa lokal
  3. Pengaduan yang dilimpahkan dari UKI Kantor Pusat dan UKI Kanwil

UKI melakukan standar layanan minimum sebagai berikut: 
  1. memberikan kode register pengaduan kepada Pelapor; 
  2. merespon pengaduan paling lambat dalam 2 (dua) hari kerja setelah pengaduan diterima, kecuali pengaduan yang diterima melalui saluran tatap muka; 
  3. melakukan konfirmasi hasil tindak lanjut kepada Pelapor paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah UKI mendapatkan laporan hasil tindak lanjut dari unit pihak yang menindaklanjuti; 
  4. menyampaikan informasi tentang perkembangan penyelesaian tindak lanjut pengaduan apabila diminta Pelapor.

Berikut ini detil kotak pengaduan KPPN Curup :

E-mail        : pengaduan.kppn146@gmail.com
Sms            : 082176209444
Telepon      : 0732325322

LAYANAN KONSULTASI

Untuk meningkatkan kapabilitas satker, KPPN menyediakan Customer Service Officer (CSO) di meja layanan. CSO memiliki tugas memberikan layanan helpdesk kepada satker, mengadministrasikan, menindaklanjuti dan menyusun laporan hasil layanan helpdesk. Layanan CSO dapat berupa konsultasi seputar peraturan dan aplikasi yang dijalankan oleh satker. CSO melakukan survei kepuasan pelanggan secara triwulanan yang dilaksanakan dengan menggunakan survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

No comments:

Post a Comment

 
Blogger Templates