Social Icons

facebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Verifikasi Akuntansi

REKONSILIASI EKTERNAL (REKONSILIASI SATKER)

  • Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
  • Rekonsiliasi sampai dengan Penandatanganan BAR dilaksanakan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya.
  • Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka rekonsiliasi dilaksanakan paling lambat hari kerja sebelumnya.   
  • Apabila Satuan Kerja tidak/terlambat melaksanakan rekonsiliasi, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa penundaan penerbitan SP2D atas SPM-UP/SPM-TUP/SPM-GUP maupun SPM-LS yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran.

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA

  • LPJ wajib disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran berkaitan dengan pertanggungjawaban belanja Satuan kerja
  • LPJ Bendahara Penerimaan wajib disampaikan oleh Satuan Kerja yang mengelola dan menyetorkan Penerimaan Negara.
  • LPJ yang disampaikan harus dilampiri dengan:
    1. Berita Acara Pemeriksaan dan Rekonsiliasi
    2. Daftar Rincian Saldo Rekening
    3. Daftar Konfirmasi Penerimaan dari KPPN
    4. Rekening Koran
  • LPJ Bendahara disampaikan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) tiap bulannya. 
  • Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka rekonsiliasi dilaksanakan paling lambat hari kerja sebelumnya.
  • Apabila Satuan Kerja tidak/terlambat menyampaikan LPJ, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa penundaan penerbitan SP2D atas SPM-UP/SPM-TUP/SPM-GUP maupun SPM-LS yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran.

*Format LPJ dan Lampiran – lampiran dapat dilihat di Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2014.

No comments:

Post a Comment

 
Blogger Templates