REKONSILIASI EKTERNAL (REKONSILIASI SATKER)
- Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
- Rekonsiliasi sampai dengan Penandatanganan BAR dilaksanakan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya.
- Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka rekonsiliasi dilaksanakan paling lambat hari kerja sebelumnya.
- Apabila Satuan Kerja tidak/terlambat melaksanakan rekonsiliasi, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa penundaan penerbitan SP2D atas SPM-UP/SPM-TUP/SPM-GUP maupun SPM-LS yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA
- LPJ wajib disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran berkaitan dengan pertanggungjawaban belanja Satuan kerja
- LPJ Bendahara Penerimaan wajib disampaikan oleh Satuan Kerja yang mengelola dan menyetorkan Penerimaan Negara.
- LPJ yang disampaikan harus dilampiri dengan:
- Berita Acara Pemeriksaan dan Rekonsiliasi
- Daftar Rincian Saldo Rekening
- Daftar Konfirmasi Penerimaan dari KPPN
- Rekening Koran
- LPJ Bendahara disampaikan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) tiap bulannya.
- Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka rekonsiliasi dilaksanakan paling lambat hari kerja sebelumnya.
- Apabila Satuan Kerja tidak/terlambat menyampaikan LPJ, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa penundaan penerbitan SP2D atas SPM-UP/SPM-TUP/SPM-GUP maupun SPM-LS yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran.
*Format LPJ dan Lampiran – lampiran dapat dilihat di Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2014.
No comments:
Post a Comment