Social Icons

facebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Wednesday, 12 November 2014

Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-37/PB/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir Tahun Anggaran 2014

Sehubungan dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-37/PB/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir Tahun Anggaran 2014, disampaikan agar Satuan Kerja dapat mempedomani beberapa hal sebagai berikut:
1. batas waktu penyampaian pengajuan SPM ke KPPN;
2. pengaturan pembayaran honorarium, vakasi, uang makan, dan lembur bulan Desember 
    Tahun 2014
3. Syarat-syarat SPM Biaya Pemeliharaan/Retensi
4. Syarat-Syarat SPM-LS Kontraktual yang Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) 
    dibuat mulai tgl 23 s.d 31 Desember 2014
5. Penyelesaian Uang Persediaan/Pengajuan SPM PTUP- dan SPM GUP Nihil
6. Rekonsiliasi Laporan Keuangan UAKPA dengan KPPN 
7. Pengajuan SP2HL/SP4HL dan MPHL-BJS ke KPPN

Batas Waktu Pengajuan SPM ke KPPN
No
Jenis Dokumen
Batas Pengajuan ke KPPN (Paling Lambat)
1
SPM-UP, SPM-TUP, dan SPM-GUP
5 Desember 2014
2
SPM-LS yang penyelesaian pekerjaannya s/d  tgl 31 Oktober 2014
21 November 2014
3
SPM-LS yang penyelesaian pekerjaannya tgl 1 s/d  30 November 2014
16 Desember 2014
4
SPM-LS yang penyelesaian pekerjaannya tgl 1 s/d 31 Desember 2014
23 Desember 2014
5
SPM-KP, SPM-KPBB, SPM-KB, SPM-KC, SPM-IB, dan SPM-PP
12 Desember 2014
6
Surat Ralat atas SP2D Retur
23 Desember 2014
7
SPM Gaji Induk Bulan Januari 2015
10 Desember 2014
8
SPM-LS Honorarium dan Vakasi Bulan Desember 2014
12 Desember 2014
9
SPM-PTUP dan SPM-GUP Nihil atas UP Tahun Anggaran 2014
8 Januari 2015
10
SP2HL/SP4HL dan MPHL-BJS
8 Januari 2015
  • Penyetoran Sisa UP Tahun Anggaran 2014 harus disetorkan ke Kas Negara melalui Bank/Pos pada wilayah kerja KPPN dengan menggunakan SSBP paling lambat 30 Desember 2014;Catatan
  • Bendahara Pengeluaran agar melakukan  pencocokan data dengan KPPN sebelum melaksanakan penyetoran Sisa UP Tahun Anggaran 2014.
Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-37/PB/2014 dapat diunduh disini

2 comments:

  1. Selamat pagi/siang/malam, menurut pengumuman di KPPN, pemasukan SPM LS kontraktual yang masa akhir pekerjaannya 31 Oktober 2014 batas waktunya tanggal 21 Nopember 2014…Di Satker saya ada Kontrak yang berakhir tanggal 31 Oktober 2014, dengan batas waktu pemeliharaannya hingga 30 NOpember 2014…
    Pertanyaan saya, (1) kalau saya cairkan Retensinya sebelum tanggal 21 NOpember, haruskah mengurus Surat Jaminan Pemeliharaan, atau (2) kalau saya masukkan SPM setelah 30 Nopember 2014, masihkah mau KPPN menerimanya? Bagaimana solusinya?Terima kasih sebelumnya

    ReplyDelete
  2. 1. dapat, dengan melampirkan copy legalisir ppk jaminan pemeliharaan (pasal 22)
    2. KPPN menerima SPM dimaksud dengan melampirkan dispensasi dari Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat (pasal 15 ayat 1)

    ReplyDelete

 
Blogger Templates