Seksi Pencairan Dana KPPN
Curup melayani pencairan dana dari satuan kerja penerima DIPA di Kabupaten
Rejang Lebong, Kabupaten Kepahiang, dan Kabupaten Lebong. Tahun 2014 terdapat
sebanyak 91 DIPA dengan total nilai pagu sebesar 408 Milyar Rupiah
Pelayanan dari Seksi
Pencairan Dana kepada satuan kerja berupa Pengajuan SPM dan Penerbitan SP2D,
Pengesahan SKPP, dan Persetujuan TUP
Pengajuan SPM dan Penerbitan SP2D
SPM-LS Belanja Pegawai
Persyaratan
:
- SPM 2 lembar
- Daftar Perubahan data Pegawai
- SSP
- Daftar Rekening Terlampir
- ADK Data Perubahan
- ADK Penghitungan
- ADK SPM
- ADK Pegawai Pindah/Baru (apabila terdapat pegawai yang tidak terdapat dalam pengajuan gaji bulan lalu)
SPM-LS Non Belanja Pegawai
Persyaratan
:
- SPM 2 lembar
- Daftar Nominatif Penerima Honor atau Daftar Nominatif Perjalanan Dinas
- SSP
- ADK Kontrak
- ADK SPM
- Khusus SPM-LS Kontraktual, SPM juga dilampiri dengan Ringkasan Kontrak, Karwas Kontrak, Realisasi Kontrak
SPM-LS Uang Muka Kerja
Persyaratan :
- SPM 2 lembar
- Resume Kontrak, Karwas Kontrak, Realisasi Kontrak
- Asli Surat Jaminan Uang Muka
- Asli Surat Kuasa Bermaterai dari PPK Kepada Kepala KPPN
- Asli Konfirmasi Tertulis Dari Pimpinan Bank Umum, Perusahaan Penjamin atau Perusahaan Asuransi Penerbit Jaminan
- SSP
- ADK Kontrak
- ADK SPM
SPM UP
Persyaratan :
- SPM 2 lembar
- Surat Pernyataan KPA sesuai lampiran XIV PMK Nomor 190/PMK.05/2012
- ADK SPM
SPM TUP
Persyaratan :
- SPM 2 lembar
- Surat Persetujuan TUP dari Kepala KPPN
- ADK SPM
SPM GU
Persyaratan :
- SPM 2 lembar
- Copy SSP yang telah dikonfirmasi oleh Seksi Bank
- ADK SPM
Catatan :
- Pengajuan SPM yang bersumber dana PNBP, SPM juga dilampiri dengan SSBP yang telah dikonfirmasi oleh Seksi Bank dan Perhitungan Maksimum Pencairan Dana
- SPM yang bernilai lebih dari Rp500 Juta terlebih dahulu menyampaikan RPD paling lambat 5 hari kerja sebelum pengajuan SPM
- Pengisian uraian tentang informasi : untuk keperluan, nomor dan tanggal Kontrak/SPK, Nilai Kontrak/SPK, Cara Pembayaran, Tanggal Penyelesaian Pekerjaan, misalnya :
- SPM UP “Penyediaan Uang Persediaan”
- SPM TUP “Penyediaan Tambahan Uang Persediaan”
- SPM GUP “Penggantian Uang Persediaan untuk keperluan belanja (barang/modal/lain-lain)”
- SPM PTUP “Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan untuk keperluan belanja (barang/modal/lain-lain)
- SPM LS
- LS ke Bendahara/Pegawai “Pembayaran Belanja (pegawai/barang/modal/lain-lain) sesuai SK/ST/SPD Nomor …… tgl ……”
- LS ke Pihak Ketiga “Pembayaran Belanja (barang/modal/bantuan sosial/lain-lain) sesuai Kontrak Nomor …….. tgl ………. SPMK/Jaminan Uang Muka/BAP/BAST/Jaminan Pemeliharaan Nomor …….. tgl ………..”
Pengesahan SKPP
SKPP Pindah
Persyaratan :
- SKPP Pindah PNS 4 rangkap
- SKPP Pindah Polisi/PNS Polisi 3 rangkap
- SK Mutasi
SKPP Pensiun
Persyaratan :
- SKPP Pensiun PNS 5 rangkap
- SKPP Pensiun Polisi/PNS Polisi 3 rangkap
- SK Pensiun
Persetujuan TUP
Persyaratan :
- Surat Permohonan Persetujuan TUP
- Surat Pernyataan KPA sesuai lampiran X PMK Nomor 190/PMK.05/2012
- Rincian Penggunaan TUP
No comments:
Post a Comment