Social Icons

facebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Pencairan Dana

Seksi Pencairan Dana KPPN Curup melayani pencairan dana dari satuan kerja penerima DIPA di Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Kepahiang, dan Kabupaten Lebong. Tahun 2014 terdapat sebanyak 91 DIPA dengan total nilai pagu sebesar 408 Milyar Rupiah
Pelayanan dari Seksi Pencairan Dana kepada satuan kerja berupa Pengajuan SPM dan Penerbitan SP2D, Pengesahan SKPP, dan Persetujuan TUP

Pengajuan SPM dan Penerbitan SP2D

SPM-LS Belanja Pegawai

Persyaratan :
  • SPM 2 lembar
  • Daftar Perubahan data Pegawai
  • SSP
  • Daftar Rekening Terlampir
  • ADK Data Perubahan
  • ADK Penghitungan
  • ADK SPM
  • ADK Pegawai Pindah/Baru (apabila terdapat pegawai yang tidak terdapat dalam pengajuan gaji bulan lalu)

SPM-LS Non Belanja Pegawai

Persyaratan :
  • SPM 2 lembar
  • Daftar Nominatif Penerima Honor atau Daftar Nominatif Perjalanan Dinas
  • SSP
  • ADK Kontrak
  • ADK SPM
  • Khusus SPM-LS Kontraktual, SPM juga dilampiri dengan Ringkasan Kontrak, Karwas Kontrak, Realisasi Kontrak

SPM-LS Uang Muka Kerja

Persyaratan :
  • SPM 2 lembar
  • Resume Kontrak, Karwas Kontrak, Realisasi Kontrak
  • Asli Surat Jaminan Uang Muka
  • Asli Surat Kuasa Bermaterai dari PPK Kepada Kepala KPPN
  • Asli Konfirmasi Tertulis Dari Pimpinan Bank Umum, Perusahaan Penjamin atau Perusahaan Asuransi Penerbit Jaminan
  • SSP
  • ADK Kontrak
  • ADK SPM

SPM UP

Persyaratan :
  • SPM 2 lembar
  • Surat Pernyataan KPA sesuai lampiran XIV PMK Nomor 190/PMK.05/2012
  • ADK SPM

SPM TUP

Persyaratan :
  • SPM 2 lembar
  • Surat Persetujuan TUP dari Kepala KPPN
  • ADK SPM

SPM GU

Persyaratan :
  • SPM 2 lembar
  • Copy SSP yang telah dikonfirmasi oleh Seksi Bank
  • ADK SPM

Catatan :

  1. Pengajuan SPM yang bersumber dana PNBP, SPM juga dilampiri dengan SSBP yang telah dikonfirmasi oleh Seksi Bank dan Perhitungan Maksimum Pencairan Dana
  2. SPM yang bernilai lebih dari Rp500 Juta terlebih dahulu menyampaikan RPD paling lambat 5 hari kerja sebelum pengajuan SPM
  3. Pengisian uraian tentang informasi : untuk keperluan, nomor dan tanggal Kontrak/SPK, Nilai Kontrak/SPK, Cara Pembayaran, Tanggal Penyelesaian Pekerjaan, misalnya :
  • SPM UP “Penyediaan Uang Persediaan”
  • SPM TUP “Penyediaan Tambahan Uang Persediaan”
  • SPM GUP “Penggantian Uang Persediaan untuk keperluan belanja (barang/modal/lain-lain)”
  • SPM PTUP “Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan untuk keperluan belanja (barang/modal/lain-lain)
  • SPM LS
  1. LS ke Bendahara/Pegawai “Pembayaran Belanja (pegawai/barang/modal/lain-lain) sesuai SK/ST/SPD Nomor …… tgl ……”
  2. LS ke Pihak Ketiga “Pembayaran Belanja (barang/modal/bantuan sosial/lain-lain) sesuai Kontrak Nomor …….. tgl ………. SPMK/Jaminan Uang Muka/BAP/BAST/Jaminan Pemeliharaan Nomor …….. tgl ………..”

Pengesahan SKPP

SKPP Pindah

Persyaratan :
  • SKPP Pindah PNS 4 rangkap
  • SKPP Pindah Polisi/PNS Polisi 3 rangkap
  • SK Mutasi

SKPP Pensiun

Persyaratan :
  • SKPP Pensiun PNS 5 rangkap
  • SKPP Pensiun Polisi/PNS Polisi 3 rangkap
  • SK Pensiun

Persetujuan TUP

Persyaratan :
  • Surat Permohonan Persetujuan TUP
  • Surat Pernyataan KPA sesuai lampiran X PMK Nomor 190/PMK.05/2012
  • Rincian Penggunaan TUP

No comments:

Post a Comment

 
Blogger Templates