Social Icons

facebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Friday, 15 August 2014

Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, fungsi, tujuan, dan wewe nang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan antara lain sektor perasuransian beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam LK kepada OJK.
Berkenaan dengan hal tersebut OJK menerbitkan Daftar Perusahaan Asuransi yang dapat menerbitkan surat Jaminan (Suretyship) yang dipedomani oleh satuan kerja.
sehubungan dengan hal tersebut di atas, Kuasa Pengguna Anggaran yang menerima surat jaminan dari perusahaan asuransi selain yang tercantum dalam daftar tersebut agar meminta kepada penyedia barang/jasa atau rekanan untuk mengganti surat jaminan dimaksud.


daftar perusahaan asuransi dapat diunduh disini
Berdasarkan hasil monitoring data rekening yang dilakukan oleh Dit. Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaharaan bahwa masih terdapat rekening pada Open Web Infos, yang terdaftar sebagai Rekening Bendahara Pengeluaran tetapi tidak diketahui status rekening tersebut.
Terkait dengan hal di atas disampaikan Surat Kepala KPPN Curup Nomor S-1108/WPB.09/KP.146/2014 dan Undangan Rapat yang ditujukan kepada  Kuasa Pengguna Anggaran Lingkup Wilayah KPPN Curup agar dapat hadir pada :

Hari/Tgl   : Selasa/19 Agustus 2014
Pukul       : 08.00 WIB s.d selesai
Tempat     : Ruang Rapat KPPN Curup
Materi      : Konfirmasi Rekening Satuan Kerja Mitra Kerja KPPN Curup

Undangan dapat diunduh disini
Surat Nomor S-1108/WPB.09/KP.146/2014 dapat diunduh disini

 
Blogger Templates