Social Icons

facebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Friday, 15 August 2014

Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, fungsi, tujuan, dan wewe nang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan antara lain sektor perasuransian beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam LK kepada OJK.
Berkenaan dengan hal tersebut OJK menerbitkan Daftar Perusahaan Asuransi yang dapat menerbitkan surat Jaminan (Suretyship) yang dipedomani oleh satuan kerja.
sehubungan dengan hal tersebut di atas, Kuasa Pengguna Anggaran yang menerima surat jaminan dari perusahaan asuransi selain yang tercantum dalam daftar tersebut agar meminta kepada penyedia barang/jasa atau rekanan untuk mengganti surat jaminan dimaksud.


daftar perusahaan asuransi dapat diunduh disini

No comments:

Post a Comment

 
Blogger Templates