Social Icons

facebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Sunday, 13 April 2014

Etika Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perlu Ditanamkan Pada Para Pengelola Pengadaan Barang/Jasa



Liputan Workhsop Peningkatan Pemahaman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berdasarkan Perpres No. 70 Tahun 2012


Jakarta, Perbendaharaan.go.id – Sekretaris Ditjen Perbendaharaan, Haryana, membuka acara Workshop Peningkatan Pemahaman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berdasarkan Peraturan Presiden No.70 Tahun 2012 , Rabu, 19 Maret 2014 di Gedung eks. Mahkamah Agung yang diikuti oleh 53 orang pejabat/pegawai dari unit kerja pusat dan unit-unit vertikal Ditjen Perbendaharaan.





Acara dimulai oleh penyampaian laporan kegiatan yang disampaikan oleh Plt. Kepala Bagian Pengembangan Pegawai, Teguh Dwi Nugroho. Dalam laporannya, Teguh menyampaikan bahwa Menyadari mengenai banyaknya Panitia Pengadaan Barang/Jasa lingkup Ditjen Perbendaharaan yang telah/akan berakhir masa berlakunya sertifikat Keahlian PBJ pada tahun 2014, dan belum melakukan konversi sertifikat kategori L4 yang diterbitkan sebelum berlakunya Perpres No. 54 tahun 2010, maka sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 8 Tahun 2010 mengenai ”batas waktu sertifikat kategori L2, L4 dan L5 yang diterbitkan sebelum berlakunya Perpres nomor 54 Tahun 2010 dan telah berakhir masa berlakunya dapat dikonversi menjadi Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Pertama/Dasar dengan masa berlaku 4 (empat) tahun sejak tanggal konversi”, maka Bagian Pengembangan Pegawai, Sekretariat Ditjen Perbendaharaan melakukan kerjasama dengan LKPP untuk melakukan proses konversi sertifikat dimaksud, melalui Workshop Peningkatan Pemahaman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berdasarkan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012.



workshop pengadaan barang dan jasaKegiatan Workhsop ini akan menyajikan materi antara lain Materi hari pertama disampaikan oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Ditjen Perbendaharaan dan pegawai Unit Layanan Pengadaan Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan membawakan materi mengenai isu terkini PBJ lingkup Ditjen Perbendaharaan. Materi pada hari kedua disampaikan oleh narasumber dari LKPP dan LPSE Kementerian Keuangan, mencakup poin-poin perubahan terkait tatacara prosedur, etika pengadaan, serta isu terkin mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Perpres No. 70/2012.



Selanjutnya, Pembukaan Workshop oleh Sekretaris Ditjen Perbendaharaan, Haryana, dalam arahannya beliau menyampaikan bahwa , terdapat kaitan yang erat antara pengadaan barang/jasa pemerintah yang transparan, bersih dan akuntabel dengan sumber daya manusia yang mengelolanya. Dengan demikian, dituntut sumber daya manusia Ditjen Perbendaharaan yang berkompeten dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, “Saya perlu mengingatkan kembali bahwa tugas dan peran Saudara sebagai pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah sangatlah penting bagi organisasi kita Ditjen Perbendaharaan. Oleh karena hal tersebut, dalam mengimplementasikannya di lapangan agar berpedoman dengan peraturan terkait dan tetap memegang teguh etika serta nilai-nilai Kementerian Keuangan. Banyak contoh kasus negatif mengenai pengadaan barang/jasa, namun apabila kita tetap memegang teguh prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa, permasalahan tersebut dapat dihindari” Ucap Haryana



workshop pengadaan barang dan jasaPada workshop kali ini, juga akan diangkat tema mengenai etika pengadaan. Etika pengadaan barang/jasa pemerintah perlu ditanamkan pada diri setiap pejabat pengelola pengadaan barang/jasa. Hal demikian merupakan kesempatan yang sangat berharga, seringkali etika dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilupakan begitu saja. Padahal hal tersebut sangatlah penting, bagaimana etika dalam menghadapi perbedaan pendapat dan menghargai perbedaan tersebut, “jangan segan-segan untuk bertanya dan sharing pengalaman apabila terdapat permasalahan etika dalam menghadapi permasalahan pengadaan barang/jasa di unit/lingkungan kerja saudara serta ada satu hal yang perlu Saudara sekalian perhatikan, yakni kehati-hatian dalam proses pengadaan barang/jasa. Dalam rangka mempercepat penyerapan, seringkali melewatkan rambu-rambu tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan terkait. Oleh karena hal tersebut, kiranya peran dari Saudara yang telah mengikuti workshop ini dsangat dibutuhkan untuk menyegarkan kembali proses dan aturan hukum mengenai pengadaan barang/jasa” imbuh Haryana


Mengakhiri sambutannya, Haryana mengajak kepada seluruh peserta yang hadir untuk bersinergi, dan bergerak dalam semangat yang sama, “Jika ada hal-hal atau permasalahan-permasalahan yang kelak dihadapi, mari kita selesaikan dengan semangat kebersamaan, demi sukses bersama. Karena sukses bersama akan jauh lebih indah dan jauh lebih manis daripada gagal bersama” Pungkas Haryana.


Dilaporkan Oleh : Imam Saroni dan Sugeng W – Tim Media Center DJPBN

No comments:

Post a Comment

 
Blogger Templates