Berdasarkan SE 22/PB/2014 tentang Penyesuaian Besaran Gaji
Pokok PNS, Anggota TNI dan Anggota POLRI, disampaikan beberapa hal sebagai
berikut :
- Pembayaran gaji pokok baru terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014
- Pembayaran Gaji bulan Juli 2014 sudah menggunakan gaji pokok baru
- Dalam hal Gaji Bulan Juli 2014 belum menggunakan gaji pokok baru, maka Gaji Bulan Agustus sudah harus menggunakan besaran gaji pokok baru
- Pembayaran kekurangan gaji sejak bulan Januari 2014 sebagai akibat penyesuaian besaran gaji pokok dibuat dalam daftar tersendiri dan dapat dibayarkan setelah SP2D gaji induk dengan besaran gaji pokok baru diterbitkan
Contoh:
- Apabila Gaji Bulan Juli 2014 menggunakan gaji pokok baru, maka kekurangan gaji sejak bulan Januari 2014 dibayarkan di Bulan Juli 2014
- Apabila Gaji Bulan Agustus 2014 menggunakan gaji pokok baru, maka kekurangan gaji sejak bulan Januari 2014 dibayarkan di Bulan Agustus 2014
Update Aplikasi Gaji Dapat di download di sini
SE 22/PB/2014 dapat di download di sini
Terkait dengan Update Aplikasi Gaji Tgl 26 Mei 2014 tentang perubahan Batas Usia Pensiun PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun sesuai SE-19/PB/2014, maka update aplikasi gaji dilakukan secara berurutan
Terkait dengan Update Aplikasi Gaji Tgl 26 Mei 2014 tentang perubahan Batas Usia Pensiun PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun sesuai SE-19/PB/2014, maka update aplikasi gaji dilakukan secara berurutan
No comments:
Post a Comment